Salah satu sabda Rasulullah Saw berbunyi (arti) "Sebarkan salam", tujuan Rasulullah adalah untuk memotivasi umatnya agar giat mensyiarkan salam atau doa keselamatan kepada orang lain saat saling bertemu.
Di dalam kitab fiqih klasik dijelaskan, mengucapkan salam kepada non muslim hukumnya tidak diperbolehkan alias haram. Bahkan menurut Syaikh Abdullah asy-Syarqawi, sunah hukumnya menarik kembali salamnya jika sudah terlanjur diucapkan dan menurut sebagian ulama yang lain mengatakan wajib dicabut (Hasyiyah as-Syarqawi juz 1/161).
Sedangkan menjawab salam dari non muslim hukumnya adalah ditafsil; jika non muslim mengucapkan salam kepada kita menggunakan shighat salam yang benar (Assalamu'alaikum), maka kita boleh menjawabnya dengan salam yang benar (Wa'alaikum salam), dan jika salam dengan shighat as-Samu (yang mempunyai arti mendoakan mati), maka cukup dijawab dengan wa'alaikum (Hasyiyah as-Shawi juz 1/311).
Penjelasan diatas bisa dipahami jika kita tidak boleh mendahului salam kepada non muslim, kecuali mereka yang mengucapkan salam dengan terlebih dahulu maka kita bisa menjawab salamnya. Untuk menghindari kesalahan alangkah baiknya saat bersama non muslim gunakanlah sapaan yang umum, misal (halo, hai, apa kabar, selamat siang, dsb). Gunanya untuk menjaga agar kita tetap bisa hidup akrab dan rukun dengan berbagi golongan atau perbedaan agama.
Lalu bagaimana mengucapkan selama kepada rombongan orang yang terdiri dari non muslim yang salah satu diantaranya ada yang beragama Islam?. Menjawab pertanyaan ini, ulama Islam telah memberikan kepastian hukum, bahwasanya diperbolehkan mengucapkan salam kepada mereka semuanya, akan tetapi di hati harus ada niat ucapan salam tersebut dikhususkan kepada orang yang bergama Islam saja. Karena jika tidak demikian, tentu salam tersebut adalah haram hukumnya. Hal ini mirip dengan hukum mendoakan para pahlawan kemerdekaan Republik Indonesia.
Sumber : Fiqih Sosial dan Toleransi Beragama

Comments
Post a Comment