Salah satu sabda Rasulullah Saw berbunyi (arti) "Sebarkan salam", tujuan Rasulullah adalah untuk memotivasi umatnya agar giat mensyiarkan salam atau doa keselamatan kepada orang lain saat saling bertemu. Di dalam kitab fiqih klasik dijelaskan, mengucapkan salam kepada non muslim hukumnya tidak diperbolehkan alias haram. Bahkan menurut Syaikh Abdullah asy-Syarqawi, sunah hukumnya menarik kembali salamnya jika sudah terlanjur diucapkan dan menurut sebagian ulama yang lain mengatakan wajib dicabut (Hasyiyah as-Syarqawi juz 1/161). Sedangkan menjawab salam dari non muslim hukumnya adalah ditafsil; jika non muslim mengucapkan salam kepada kita menggunakan shighat salam yang benar (Assalamu'alaikum), maka kita boleh menjawabnya dengan salam yang benar (Wa'alaikum salam), dan jika salam dengan shighat as-Samu (yang mempunyai arti mendoakan mati), maka cukup dijawab dengan wa'alaikum (Hasyiyah as-Shawi juz 1/311). Penjelasan diatas bisa dipahami jika...
Sajian informasi dan pengetahuan seputar islam melalui media online Ansor Samudra.